"Kepada netizen pernikahan yang diadakan pada tanggal 26 September 2015 itu memang benar ada." lanjut Kriss Hatta.
Lebih lanjut, pengacara dari Kriss Hatta kemudian menambahkan bahwa video yang akan digunakan sebagai barang bukti ini sebenarnya akan dikeluarkan di pengadilan.
"Alat bukti ini sebenarnya akan kita keluarkan di Pengadilan. Tapi karena kita lihat di media bahwa sudah mulai menjurus diluar hal-hal pokok perkara, makanya klien kita mengambil inisiatif sudah kita hentikan sandiwaranya." ucap Wahyu Febriansyah.
(BACA JUGA : VIDEO - Bukti Video Ijab Qabulnya Tersebar, Kriss Hatta 'Masyarakat Bisa Menilai')
"Karena kita tidak mau nanti malah lebih kemana-mana, sehingga justru merugikan klien kita lebih jauh. Itu sih tujuan kita dari awal." tutup Pengacara Kriss Hatta.
Simak Videonya
(*)