Peristiwa itu bermula ketika pelaku yang mengemudikan supercar Lamborghini itu berpapasan dengan korban. Pelaku merasa diejak oleh kedua bocah. Abdul Malik naik pitam hingga mengeluarkan makian kasar kepada korban.
Dari mobil bernomor polisi B 27 AYR itu, dia kemudian meletuskan tembakan peringatan agar korban tak kabur.
Pada Minggu, 22 Desember 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel. Setelah penyelidikan, pemilik mobil pabrikan Italia itu ditangkap pada Senin, 23 Desember 2019, malam. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan peluru aktif.
Kartu keanggotaan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), surat kendaraan, serta kartu izin menggunakan senjata juga dirampas. (*)