Grid.ID - Kasus kematian Hakim PN Medan, Jamaludin sukses menyita perhatian publik.
Fakta mengungkap bila dalang dibalik pembunuhan Hakim PN Medan ini ternyata sudah direncanakan oleh istrinya sendiri.
Mirisnya, pembunuhan Hakim PN Medan oleh istrinya dan 2 tersangka lain ternyata dilakukan di samping anaknya yang tengah tertidur.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), dibunuh oleh dua orang pelaku, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.
"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.
Baca Juga: Meski Sudah Tak Bernyawa, Faktanya Mayat Manusia Bisa Terus Bergerak Hingga Setahun Setelah Kematian
Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.
"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.
Kronologi kejadian