Find Us On Social Media :

Keji! Hakim PN Medan Dibunuh Istrinya Sendiri, Ekeskusi Dilakukan di Samping Anaknya yang Tengah Tertidur

By None, Kamis, 9 Januari 2020 | 07:46 WIB

Keji! Hakim PN Medan Dibunuh Istrinya Sendiri, Ekeskusi Dilakukan di Samping Anaknya yang Tengah Tertidur

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.

Sementara anaknya tertidur.

Baca Juga: Nagita Slavina Tampil Modis Kenakan Tas Mini, Meski Hanya Muat Handphone dan Lipstik Harganya Mencapai Setengah Miliar!

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Baca Juga: Kematiannya Sulut Isu Perang Dunia Ketiga, Inilah 5 Fakta Sang James Bond Iran, Jenderal Qasem Soleimani yang Tewas Dirudal AS

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi.

Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.

Baca Juga: 10 Ton Mayat dalam Kondisi Terpotong-potong Ditemukan di Gudang Seluas 836 Meter Persegi, Diduga untuk Diperdagangkan

Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal  340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur"