Find Us On Social Media :

Sidang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti Kembali Digelar Setelah 4 Kali Ditunda!

By Okki Margaretha, Selasa, 27 Maret 2018 | 19:25 WIB

Gatot Brajamusti

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti berlangsung hari ini, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agendanya berupa pembacaan dua tuntutan mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang sebelumnya sudah empat kali tertunda.

Penundaan itu lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Tidak Logis!)

"Iya kalau dari Kejaksaan infonya hari ini sidang," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon di Jakarta.

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan untuk Gatot Brajamusti pertama kali digelar pada 13 Februari 2018 lalu.

Namun sidang harus ditunda lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan.

(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)

Setelahnya, tiga sidang berikutnya yakni pada 22 Februari 2018, 1 Maret 2018 dan 14 Maret 2018, JPU juga kembali meminta penundaan dengan alasan serupa.

Akhirnya hari ini sidang kembali digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan kesempatan bagi JPU untuk  menyiapkan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan akan digelar siang ini, namun hingga saat ini menurut pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti belum juga tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.