(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)
Akhirnya Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menangani kasus pria berusia 55 tahun ini.
Sebab menurutnya, kasus yang terus mengalami penundaan ini cukup menyita perhatian publik
"Saudara harus tanggung jawab jadi harus masuk akal.”
(Ternyata Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Lagi, Padahal Sudah Empat Kali!)
“Kenapa? Kalau terus ditunda diketawain orang ya kan? Orang menunggu semua, orang di sini menunggu, seluruh Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim dengan nada yang cukup tinggi.
Hingga saat ini kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar sudah ditunda sebanyak enam kali.
Sedangkan untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah dilaksanakan pada dua pekan yang lalu, tepatnya tanggal 14 Maret 2018.
(Gatot Brajamusti dituduh Jual-Beli Hewan Langka, Reza Artamevia: Binatang Emang Pada Nyamperin Aa)
Dalam kasus tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan hakim menganggap Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)