Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Namun ada yang berbeda dari sidang lanjutan untuk kasus kepemilikan senja api ilegal dan satwa liar kali ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya tak menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan ini.
(Gatot Brajamusti Tak Hadir di Ruang Sidang, Hakim Ketua Marah Besar!)
Hal tersebut menyebabkan Ketua Majelis Hakim geram dan sidang hanya berlangsung kurang lebih 10 menit saja tak bisa lagi dilanjutkan.
Padahal kasus ini cukup menyita perhatian publik, namun pihak JPU terus menunda pembacaan tuntutan terkait kasus tersebut.
"Saudara harus tanggung jawab jadi harus masuk akal.”
(Sidang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti Kembali Digelar Setelah 4 Kali Ditunda!)
“Kenapa? Kalau kalau terus di tunda di ketawain orang ya kan?" tegas Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur pada JPU Sarwoto saat di persidangan.
Sidang kali ini bahkan menjadi sidang ke-6 yang mengalami penundaan lantaran berkas tuntutan masih belum siap dibacakan.
Ketua Majelis Hakim pun terus mencecar JPU dengan nada yang cukup tinggi.