Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pramugari Siwi Widi Purwanti mempercayakan Kuasa Hukumnya, Elza Syarief, untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Twitter @digeeembok ke kepolisian.
Elza Syarief mengungkapkan kejadian ini merupakan buntut pemecatan Dirut Garuda, Ari Askhara, karena melakukan dugaan penyelundupan.
Kemudian, akun Twiter @digeeembok pun muncul menceritakan hal-hal yang diduga kebusukan yang terjadi di lingkungan kerja Garuda Indonesia.
"Di situ (akun @digeeembok) dijelaskan di sini ada tulisan 'kalau Ari Askhara punya gundik Putri Ramli, maka Heri Akhyar tidak mau kalah, doi punya gundik juga bernama Siwi Widi,' ini dimasukkan fotonya (foto Siwi Widi)," cerita Elza Syarief saat ditemui Grid.ID bersama Siwi Widi Purwanti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Siwi Widi Purwanti menegaskan bahwa segala kabar yang disebarkan akun @digeeembok tersebut adalah berita palsu.
"Semua pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar dan keberadaan pemberitaan itu pastinya sangat merugikan diri saya keluarga saya, lingkungan saya," ungkap Siwi Widi Purwanti di saat yang sama.
Di samping itu, Elza Syarief berpendapat bahwa apa yang disampaikan aku di @geeembok tak hanya merugikan Siwi Widi, tetapi juga merugikan banyak pihak.
"Ini selain merusak kepribadian klien saya, keluarga juga tersudut dan malu, juga profesi pramugari kena kan."
"Mereka bekerja melayani penumpang, bukan pekerjaan yang sesat, jadi image-nya pramugari jual diri," ungkap Elza Syarief.
Oleh karena itu, pihak Siwi Widi Purwanti pun melaporkan akun ini ke kepolisian pada 28 Desember 2019 lalu.
"Kita sudah laporkan kepolisian, yang mana nanti akan terbongkar siapa yang akan buat cerita ngarang-ngarang ini dan siapa 'Ayy' (pemilik akun @digeembok selalu menyebut dirinya Ayy di setiap cerita) ini saya nggak tahu juga, biar nanti polisi aja," ungkap Elza Syarief.
Pihak Siwi Widi Purwanti melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ini atas pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no.19 tahun 2015 perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Seperti yang diketahui, pemecatan Dirut Garuda, Ari Askhara, oleh Mentri BUMN, Erick Tohir, beberapa watu lalu sempat menjadi sorotan publik.
Pemecatan tersebut dikarenakan penemuan bea dan cukai motor Harley Davidson dan sepeda motor Brompton ilegal di pesawat Garuda.
Setelah kasus pemecatan tersebut, borok Ari Askhara dan berbagai skandal di Garuda Indonesia satu persatu terbongkar.
Salah satunya adalah dengan terseretnya nama Siwi Sidi, seorang pramugari cantik yang dikabarkan juga merupakan simpanan lelaki yang memiliki kedudukan penting di Garuda.
(*)