Find Us On Social Media :

Diduga Langgar UU Kekerasan Seksual, Kejaksaan Minta Seungri Kembali Ditangkap

By Mia Della Vita, Jumat, 10 Januari 2020 | 14:01 WIB

Kejaksaan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dengan 7 tuntunan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Kejaksaan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap penyanyi Seungri setelah tujuh bulan kasus Burning Sun ditangani polisi.

Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Inspektur Park Seundae dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari ini, Jumat (10/1/2020).

Kejaksaan Divisi Kriminal telah mengajukan surat perintah penangkapan awal terhadap Seungri pada 8 Januari lalu dengan 7 tuntutan.

Baca Juga: Bantah Dirinya Simpanan Orang Penting Garuda, Siwi Widi Purwanti Merasa Harga Dirinya Tercoreng dan Kini Tertekan Selama Bekerja

Mengutip JTBC Plus via Vlive, Jumat (10/1/2020), satu di antara 7 tuntutan itu adalah tindak pelanggaran Undang-undang Kekerasan Seksual.

Selain itu, kejaksaan juga menambahkan dugaan tindak perjudian berkala yang dilakukan Seungri di Las Vegas, Amerika Serikat selama 3,5 tahun.

Seungri diduga sudah melakukan perjudian sejak Desember 2013.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dalam tuntutan.

Baca Juga: Sering Hanya Ditangani dengan Cara Medis, Studi Nyatakan Jika Kenaikan Gaji Efektif Turunkan Angka Bunuh Diri, Bagaimana Bisa?

Sebelumnya, polisi telah menyimpulkan bahwa Seungri tidak terbukti melakukan pengumpulan uang judi dalam transaksi valuta asing ilegal.

Namun pihak kejaksaan menemukan ada pelanggaran lain yang dilakukan Seungri terkait itu.