Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Perseteruan antara Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa terus berlanjut.
Hari ini kedua belah pihak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak Sandy Tumiwa.
Dulu keduanya sempat melunak demi masa depan anak-anaknya.
(Tessa Kaunang Shock Saat Netizen Ngaku Jadi Mantan Adik Ipar Kekasihnya)
Namun kini Tessa dan Sandy kembali bersitegang.
Hal tersebut terjadi lantaran, tudingan miring yang dilayangkan netizen pada Tessa Kaunang.
Apalagi, setelah rumah yang ditempati Tessa digrebek oleh pihak Sandy Tumiwa.
(Tessa Kaunang Buka Suara Soal Isu Pacarnya adalah Suami Orang)
Sandy menuding jika Tessa sering membawa kekasihnya, dan kini Tessa dituding sebagai perebut suami orang.
Bahkan pihak Sandy mengatakan hal tersebut bukan lagi isu belaka melainkan benar adanya.
"Sudah terbukti dong, kan terbukti dari jawaban Tessa yang bilang cowok itu sering datang dan lain-lain,”
(4 Tahun Bercerai dengan Sandy Tumiwa, Tessa Kaunang Belum Juga Menikah Ternyata Karena Hal Ini...)
“Dan ada lagi netizen yang membully cowoknya si Tessa yang bilang sudah punya istri dan lain-lain," ungkap Firdaus, kuasa hukum Sandy Tumiwas saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Tak tanggung-tanggung, Tessa bahkan dituding sebagai pelakor.
Melihat banyaknya tudingan yang dilayangkan pada Tessa, Sandy akhirnya memutuskan untuk mengambil alih hak asuh anak, agar nantinya psikologis anak-anaknya itu tidak terganggu.
"Kita bicara itu sudah capek, yang jelas kita mau ngambil anaknya, kita mau rawat, Sandy mau rawat anaknya," kata Firdaus.
"Tetap psikolog anak yang kita perjuangkan, takut menganggu, karena netizen itu sudah membully Tessa dan menyebutnya sebagai pelakor," jelas Firdaus.
Nantinya bukti yang sudah didapatkan dari pihak Sandy terkait tuduhan tersebut, akan dibeberkan saat persidangan.
(Petugas Keamanan Sebut Tessa Kaunang Tak Pernah Keluar Rumah)
Untuk saat ini pihaknya masih belum mau mengungkapkan bukti itu.
"Itu ada dipersidangan, enggak mungkin ada di sini, mengalir saja. Ada tahap-tahapannya.”
“Termasuk pasalnya nanti 310 dan 311 pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun (instagram) @thessakaunangtuiit," pungkas kuasa hukum Sandy Tumiwa itu. (*)