Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kubu Tessa Kaunang tepis tuduhan miring tentang pihaknya menggadaikan surat rumah yang saat ini tengah dipasarkan.
Menurut kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto, kliennya itu tidak mungkin menggadaikan surat rumah tersebut tanpa persetujuan Sandy.
Sebab rumah yang kini masih dihuni oleh Tessa dan kedua anaknya itu atas nama kedua belah pihak, bukan perseorangan.
(Sandy Tumiwa Ngaku Kesulitan Jual Rumah Mewahnya, Begini Tudingannya Pada Tessa Kaunang!)
"Kalau sertifikat ‘disekolahin' harus ada persetujuan dari pihak Sandy karena tanah dan bangunan itu masih harta bersama.”
“Jadi alasannya ya tidak masuk akal," ungkap Irsan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Adik kandung Tessa, Genesy Kaunang juga mengungkapkan hal yang sama.
(Kubu Sandy Tumiwa Akui Punya Bukti Terkait Tuduhan Tessa Kaunang Seorang Pelakor!)
Menurut Genesy, pihaknya akan menunjukkan surat tersebut jika memang sudah ada yang benar-benar berminat untuk membeli rumah tersebut.
"Kita dari pihak keluarga sudah mau menunjukan. Memang kita ada suratnya cuma kita mau tunjukin kalau memang sudah ada pembelinya," jelas Genesy.
Genesy mengungkapkan dirinya tak mengerti dengan tuduhan yang mengatakan Tessa menggadaikan surat rumahnya itu.