Find Us On Social Media :

Jika Sidang Kembali Ditunda, Hilang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti?

By Al Sobry, Rabu, 28 Maret 2018 | 13:10 WIB

Kolase Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti (Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati 

Grid.ID – Enam kali sudah sidang pembacaan tuntutan mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda.

Hal tersebut terjadi lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang lanjutan terhadap kasus tersebut, tadi, Selasa (27/3/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)

Namun pihak JPU tak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan, hal itu membuat hakim geram dan persidangan tadi tak bisa lagi dilanjutkan. 

Selain itu, diakui Achmad Rifai kuasa hukum Gatot, pihaknya sangat kecewa dengan penundaan kembali sidang pembacaan tuntutan ini.

Sehingga Achmad Guntur Ketua Majelis Hakim, memberikan kesempatan sekali lagi untuk kasus ini.

Dalam kesempatan sidang terakhirnya nanti, jika JPU masih belum siap dengan surat tuntutannya itu maka pasal yang disangkakan sebelumnya dinyatakan gugur dan dianggap tidak ada gugatan. 

"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan ternyata tidak (tuntutan ditunda lagi), maka dianggap tidak pernah ada dan tidak ada tuntutan," ungkap Rifai saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Kalau nunda sekali dua kali enggak apa apa, ini sampai enam kali," sambungnya. 

Nantinya sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini akan kembali digelar pekan depan, tepatnya tanggal 3 April 2018 mendatang.