Find Us On Social Media :

Jika Sidang Kembali Ditunda, Hilang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti?

By Al Sobry, Rabu, 28 Maret 2018 | 13:10 WIB

Kolase Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti (Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati 

Grid.ID – Enam kali sudah sidang pembacaan tuntutan mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda.

Hal tersebut terjadi lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang lanjutan terhadap kasus tersebut, tadi, Selasa (27/3/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)

Namun pihak JPU tak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan, hal itu membuat hakim geram dan persidangan tadi tak bisa lagi dilanjutkan. 

Selain itu, diakui Achmad Rifai kuasa hukum Gatot, pihaknya sangat kecewa dengan penundaan kembali sidang pembacaan tuntutan ini.

Sehingga Achmad Guntur Ketua Majelis Hakim, memberikan kesempatan sekali lagi untuk kasus ini.

Dalam kesempatan sidang terakhirnya nanti, jika JPU masih belum siap dengan surat tuntutannya itu maka pasal yang disangkakan sebelumnya dinyatakan gugur dan dianggap tidak ada gugatan. 

"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan ternyata tidak (tuntutan ditunda lagi), maka dianggap tidak pernah ada dan tidak ada tuntutan," ungkap Rifai saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Kalau nunda sekali dua kali enggak apa apa, ini sampai enam kali," sambungnya. 

Nantinya sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini akan kembali digelar pekan depan, tepatnya tanggal 3 April 2018 mendatang.

"Apa yang diutarakan majelis hakim di persidangan itu adalah sebuah putusan. Jika majelis hakim mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan tidak ada putusan, tidak diajukan tuntutan, ya maka itu sebagai putusan majelis hakim. Kita akan lihat tanggal 3 April 2018 nanti, lihat komitmennya," pungkas Rifai. 

Seperti diketahui sebelumnya, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan satwa liar

Selain itu, Gatot juga didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya. Sebelumnya kuasa hukum Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak dibawah umur berinisial CTP.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!)

Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tidak logis lantaran berdasarkan pengakuan saksi, korban telah nikah siri dengan Gatot.

"Kan kita sudah jelas bahwa saksi Citra tersebut sudah menjadi istri siri dari Aa Gatot Brajamusti," ungkap Achmad Rulyansyah saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

"Apakah pantas dihukum sampai 15 tahun dengan dituntut melanggar Pasal 81 Ayat 2? Bagi kami sangat tidak logis," lanjut Achmad.

Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan Gatot Brajamusti sah tanpa paksaan karena sudah nikah siri.

"Secara logika, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, persetubuhan layaknya suami istri, tidak ada unsur paksaan, pemerkosaan, tidak ada, karena itu adalah inisiatif dari Citra sendiri," paparnya.

Untuk itu, kuasa hukum Gatot Brajamusti akan mengajukan pembelaan pada 29 Maret 2018 mendatang dengan membawa bukti-bukti pendukung.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak di bawah umur berinisial CTP.

Padahal saat ini Gatot Brajamusti tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas penylahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat 2016 silam.

Bahkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang belum dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Gatot Brajamusti terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Gatot Brajamusti pun kecewa dengan tuntutan dan ancaman hukuman atas dirinya.

"Kecewalah banget. Nggak ada rasa kemanusiaan itu sepertinya. Masa begitu hukuman mati," ucap Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hukuman tersebut membuat dirinya kaget tak percaya.

"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Di samping itu tuntutannya nggak tanggung-tanggung," ujar Gatot Brajamusti.

"Saya minta keadilan," lanjutnya dengan raut wajah memelas.

Sayangnya, saat Gatot meminta keadilan yang terang, justeru Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kembali menunda pembacaan tuntutan tersebut.

Alhasil terdakwa Gatot Brajamusti dengan kasus asusila, kepemilikan senjata api dan satwa liar harus menghela napas panjang kembali lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutannya.

Hakim pun terlihat kesal lantaran sebelumnya sidang pembacaan tuntutan telah ditunda sebanyak tiga kali.

(Aa Gatot Bersyukur Selalu Didampingi Sang Istri Saat Dirudung Masalah)

"Kesulitannya dimana? Saya kepengin tahu kesulitannya dimana. Sudah berapa kali ini?" tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti atau yang sering disapa Aa Gatot dijerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar serta kejahatan asusila.

"Mau menuntut apa engga? Ini padahal sudah saya program. Saya pikir sekarang sudah disiapkan," lanjut Achmad Guntur.

Jaksa Penuntut Umum pun meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan.

"Maaf hakim yang mulia. Untuk kasus senjata api dan satwa liar kami belum siap. Kami meminta waktu untuk ditunda lagi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Hukum kepada Hakim.

Alhasil, persidangan ditunda hingga 27 Maret 2018 untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Sementara, untuk kasus kejahatan asusila, Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Gatot Brajamusti sempat merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat tersebut. (*)