Di rumah itulah kedua tersangka melakukan aksi bejatnya.
Tak cukup sampai di situ, kedua tersangka lalu membawa korban ke tempat lain di sebuah rumah kosong di Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.
“Di rumah kosong itu, kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali," terang Gani lebih lanjut.
Melansir dari Tribun Medan, Senin (06/01/2020), kedua tersangka kembali membawa korban.
Kali ini korban dibawa ke salah satu rumah rekannya di Desa Toppejawa, Kecamatan Marbo.
Di rumah rekannya itulah korban kembali diperkosa oleh kedua tersangka selama berkali-kali hingga keesokan harinya, Selasa (07/01/2020).
Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada malam harinya.
Tak butuh waktu lama, kedua tersangka langsung ditahan di markas Polres Takalar.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua palaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(*)