Find Us On Social Media :

Tetangga yang Menipu Nenek Arpah dengan Membeli Tanah Rp 300 Ribu Kini Jadi Tersangka

By Suar.id, Sabtu, 11 Januari 2020 | 15:00 WIB

Nenek Arpah (69)

Grid.ID - Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000?

Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap.

"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.

Baca Juga: Sukses Jadi Primadona dan Istri ke-5 Soekarno, Perjalanan Cinta Ratna Sari Dewi Dapatkan Hati sang Bapak Proklamator Dibuat Manga di Jepang Bertema Kiat Cari Jodoh

Tak hanya itu, berkas perkara kasus ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

"Kemarin sore untuk berkas mengenai kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.

Kronologi penipuan Diketahui, kasus mengenai penipuan yang menimpa Nenek Arpah telah terjadi sejak 2015 silam.

Arpah bercerita, awalnya ia memiliki tanah seluas 299 meter persegi.

Halaman Selanjutnya>>>