Grid.ID - Batas waktu penyampaian SPT tahunan hampir habis.
Untuk wajib pajak (WP) perorangan, penyampaian SPT paling lambat pada 31 Maret 2018, sedangkan WP badan pada 30 April 2018.
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fasilitas eFiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk diketahui, eFiling DJP online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(BACA: Merangkak dari Kolong Pintu Toilet, Seorang Anak Lontarkan Permintaan Pada Pria yang Sedang BAB)
Aplikasi itu berfungsi untuk melayani WP, baik perorangan maupun badan yang ingin menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak secara online.
Apa yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT pajak atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2017?
Nomor EFIN
Nomor EFIN yang digunakan untuk mengakses DJP online bisa diperoleh melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat di mana NPWP terdaftar.
Setelah memiliki nomor EFIN, segera lakukan registrasi akun DJP online untuk melaporkan SPT tahunan melalui eFiling.
(BACA: Akui Kenal Lucinta Luna, Gebby Vesta: Halusinasinya Udah Melebihi Batas!)
Mengingat batas waktunya akan berakhir tiga hari mendatang, justru muncul keluhan soal pengisian SPT tahunan secara online.