Find Us On Social Media :

7 Fakta Suami Dian Sastro Diperiksa KPK, Dari Pangkal Muara Kasus Hingga Mangkir Datang

By Alfa, Rabu, 28 Maret 2018 | 21:31 WIB

Maulana Indraguna Sutowo bersama istrinya, Dian Sastrowardoyo

Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo.

Maulana Indraguna Sutowo, yang merupakan suami artis Dian Sastrowardoyo itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar merupakan salah satu tersangka kasus ini.

Suami Dian Sastro diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pemeriksaan dan pemanggilan pertama direncanakan Selasa (27/3/2018).

(5 Wanita Bupati Daerah yang Terciduk Kasus Korupsi, Nomor 5 Hobi Musik Metal)

Inilah fakta pemeriksaan Suami Dian Satro, Maulana Indraguna Sutowo. 

1. Mangkir dari pemeriksaan KPK

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Hingga sore penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi (Maulana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018) yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

(Bupati Subang Imas Aryumningsih Ditangkap KPK, Hartanya Mencapai Rp 50 Miliar)

2. Materi pemeriksaan

Salah satu materi pemeriksaan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo sebagai saksi adalah terkait operasional dan pengeloaan PT MRA. 

3. Awal mula kasus 

Kasus ini telah bergulir sejak Januari 2017.

Awalnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap.

Emirsyah Satar diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

(Kisah Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Tertangkap KPK, Wanita Tulang Punggung Keluarga)

4. KPK menerima laporan dari Inggris

Kasus bermula saat  KPK menerima laporan dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.

5. Besaran suap

Dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce, Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

KPK menduga uang dan aset yang diterima Emirsyah, disalurkan menggunakan fasilitas penyedia jasa keuangan dan perbankan di Singapura.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.

(Miris, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Ditahan KPK, Calon Gubernur Lampung ini Sempat-sempatnya Kampanye!)

6. Hubungan  Indraguna Sutowo dengan Garuda Indonesia

Kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat melibatkan perantara. 

Dalam kasus ini, perantara pembelian ini adalah Soetikno Soedarjo, Komisaris dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini Indra menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA), menggantikan posisi Soetikno Soedarjo.

Lewat Soetikno Soedarjo inilah Emirsyah Satar diduga menerima suap. 

Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

(6 Bupati dan Gubernur Wanita Ditangkap KPK, Nomor 3 Bupati Subang yang Akan Ikut Pilkada)

7. Penggeledahan kantor MRA

KPK menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi dan di PT Dimitri Utama Abadi di wisma MRA Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan,  Rabu, (2/4/2017).

Sebelumnya KPK juga menggeledah kantor PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan di PT Dimitri Utama Abadi pada tanggal 18-19 Januari 2017.  (*)