Agar tak menimbulkan curiga MT lantas membungkus janisnya dan membuat ke tong sampah.
Janin yang telah berumur 6 bulan itu lantas dibuang di tong sampah di depan rumah tempat mereka bekerja.
MT yang sudah mempunyai suami dan seorang anak berumur enam bulan itu mengaku malu lantaran hamil di luar nikah.
Terlebih saat ini dia sedang menjalani proses perceraian dengan sang suami.
"Tersangka ini kan sebenarnya sudah punya suami.
Suaminya itu mengajukan cerai tapi belum putus," kata Mustakim selesai rekonstruksi.
Atas perbuatannya, MT dikenakan Pasal 45 A Juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)