Find Us On Social Media :

Malu Hamil di Luar Nikah, ART di Penjaringan Nekat Aborsi Seorang Diri, Bungkus Mayat Janinnya Pakai Plastik Hitam dan Dibuang di Tong Sampah Rumah Majikan

By Novita, Minggu, 12 Januari 2020 | 16:58 WIB

Malu Hamil di Luar Nikah, ART di Penjaringan Nekat Aborsi Seorang Diri, Bungkus Mayat Janinnya Pakai Plastik Hitam dan Dibuang di Tong Sampah Rumah Majikan

Grid.ID - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Penjaringan berinisial MT (32) tengah diperiksa pihak kepolisian lantaran kedapatan menggugurkan kandungannya sendiri.

ART itu nekat melakukan aborsi seorang diri di rumah majikannya, yang berada di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan ART di Penjaringan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan pada 18 November 2019 lalu.

Baca Juga: Pacaran dengan Teman Aktingnya Sampai Bertahun-tahun, Artis Ini Pilih Nikahi Wanita Lain yang Saat Itu Masih Berstatus Pacar Orang

Melansir dari laman Kompas.com, semula pihak kepolisian mendapat lapran dari Rumah Sakit Atma Jaya tempat MT dirawat.

MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan sehingga dilaporkan oleh pihak rumah sakit.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Kompol Mustakim, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, pada Jumat (10/1/2020) lalu.

Baca Juga: Pernikahannya Dua Kali Kandas, Artis Ini Ternyata Sempat Hebohkan Publik Karena Melahirkan Setelah 6 Bulan Menikah

Semula pihak rumah sakit menaruh curiga lantaran di dalam tubuh MT ditemukan ari-ari janin.

Usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ART itu mengaku telah melakukan aborsi seorang diri lantaran malu hamil di luar nikah.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku hubungan yang dilakukan dengan kawan lama, DS yang kembali bertemu via Facebook itu bukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Ashanty Dikeroyok 7 Dukun Santet, Panglima Langit Ungkap Sosok Menyeramkan yang Hinggap di Tubuh Sang Artis dan Membuat Auranya Meredup: Mukanya Jelek Banget!

"Orang tangan saya dipegangin gini dua-duanya," ujar MT sambil mencontohkan dengan mengangkat salah satu tangan dan memeganginya dengan tangan yang lain.

MT melakukan aborsi di rumah majikannya dengan menggunakan obat-obatan yang dibelinya secara online.

Bahkan, sebelumnya ia mengaku sempat melakukan upaya aborsi saat di sebuah laboratorium yang ada di kampunya, kawasan Bogor.

Baca Juga: Jalan-jalan ke Pasar Jakarta, Yunhyeong dan Donghyuk iKON Temukan Ikan Mirip Jinhwan!

"Di kampung sempat mencoba gugurin," ketika ditanyai petugas dari kejaksaan saat rekonstruksi adegan di rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

Upayanya menggugurkan janin dalam perutnya dengan cara disedot namun gagal.

"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," ujar MT.

Baca Juga: Beri Uang Rp 100 Ribu ke Mertua, Parto Patrio Ngaku Pernah 'Buang' Anaknya Sewaktu Bayi, Weton Jawa dan Keselamatan Sang Putri Jadi Alasannya

Sementara melansir dari laman Tribun Jakarta, MT mengaku nekat aborsi sendiri usai diminta oleh DS untuk menggugurkannya.

Agar tak menimbulkan curiga MT lantas membungkus janisnya dan membuat ke tong sampah.

Janin yang telah berumur 6 bulan itu lantas dibuang di tong sampah di depan rumah tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Bongkar Habis-habisan Ilmu Hitam yang Dikirim ke Ashanty, Panglima Langit Panggil Sosok Nenek Buruk Rupa yang Hinggap dan Ganggu sang Artis: Upahnya Dikasih Darah!

MT yang sudah mempunyai suami dan seorang anak berumur enam bulan itu mengaku malu lantaran hamil di luar nikah.

Terlebih saat ini dia sedang menjalani proses perceraian dengan sang suami.

"Tersangka ini kan sebenarnya sudah punya suami.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Blak-blakan Ungkap Inisial Artis Senior yang Gunakan Susuk Demi Tingkatkan Daya Tarik: Bentuknya Beras dan Diminum

Suaminya itu mengajukan cerai tapi belum putus," kata Mustakim selesai rekonstruksi.

Atas perbuatannya, MT dikenakan Pasal 45 A Juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)