Penahanan Arseto ternyata bukan karena unggahan videonya.
Arseto ditahan atas kasus SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan).
"Kami tidak menyidik untuk kasus tersebut (undangan anak Jokowi). Tetapi, kami menyidik dalam laporan ujaran kebencian (hatespeech) terkait SARA atas salah satu organisasi keagamaan atas postingan AS di akun Facebook-nya," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, seperti dilansir Grid.ID dari kompas.com.
Arseto ditahan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 26 Maret 2018.
Ia juga dilaporkan oleh Jokowi Mania Nusantara atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
(*)