Find Us On Social Media :

Minta Pindah Sidang ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

By Corry Wenas Samosir, Senin, 13 Januari 2020 | 19:52 WIB

Sidang kasus ikan asin Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

"Jadi debatnya hanya menjumlah saksi-saksi aja tidak ada yang lain. Kita belum masuk perkara kok dalam persoalan ini," paparnya.

Baca Juga: Akui Kerap Sulit Bertemu, Clairine Clay dan Joshua Suherman Siasati dengan Saling Mengunjungi Lokasi Syuting

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Berikut videonya lengkapnya :

(*)