Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang 'Trio Ikan Asin' yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Sidang tersebut beragendakan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Donny M Sany mengatakan, adanya dugaan saksi fiktif yang diajukan oleh pihak terdakwa Pablo Benua.
Baca Juga: Minta Pindah Sidang ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin
"Dari berkas perkara kan kita periksa dulu, di mana saja tinggalnya, itu enggak bisa dimanipulasi, ada berapa, sedangkan di tahap penyidikan juga dilakukan, mana saja saksinya yang meringankan," ujar Donny usai sidang 'Trio Ikan Asin' digelar.
Menurut Donny, seluruh daftar saksi yang ada dalam tiap perkara harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak bisa dimanipulasi.
"Pablo hanya menyebut saksi Deddy sama Effendi Suwandi, di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian itu fiktif, orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kita lakukan BAP," tambahnya.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Tetap Fashionable dengan Barang Branded-nya