Dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin.
Sebelumnya dalam sidang eksepsi, tim hukum trio ikan asin yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar menyatakan keberatan terkait lokasi persidangan.
Pihak Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pekan depan, tepatnya pada 20 Januari 2020.
Diketahui ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Pablo Benua Nggak Ngaku Sudah Nyogok Demi Bebas dari Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Ada Buktinya!
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
(*)