Hal tersebut juga sudah tertulis jelas dalam surat wasiat yang dibuat oleh Lina setelah almarhumah bercerai dengan Sule.
"Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy," ucap Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
"Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," ujarnya.
Abdurrahman mengatakan bahwa bayi yang baru saja dilahirkan Lina, buah cintanya dengan Teddy.
Dan Teddy itu sendiri tidak berhak atas harta warisan dari Lina, sebab semua itu didapatkan sebelum menikah dengan Teddy.
"Teddy dan bayinya kita anggap nggak ada (hak waris) karena (harta) dari pernikahan sebelumnya," ucapnya.
Seluruh harta warisan yang akan dibagi ke anak-anak Lina jika ditotal mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Aset-aset tersebut sebagian besar berupa sebidang tanah dan bangunan kos-kosan.
"(Harta mendiang Lina) Itu memang harus diserahkan ke anak-anak seperti yang pernah diceritakan ke saya waktu sidang cerai (dengan Sule). Almarhum punya beberapa aset," kata Abdurrahman, Senin (13/1/2020).
Aset yang dimiliki mendiang Lina nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah.