Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Eza Gionino baru saja dilaporkan pihak kepolisian oleh seorang penjual ikan mas, Qory Supiandi, atas dua kasus sekaligus.
Qory Supiandi melaporkan Eza Gionino atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.
Dikabarkan, Eza Gionino diduga membuat status di akun media sosialnya yang menyatakan Qory Supiandi adalah penipu.
Baca Juga: Rilis Jadwal Tur Dunia, Stray Kids Bakal Gelar Konser di Indonesia pada Agustus 2020
Kuasa hukum Qory Supiandi mengungkapkan padahal kliennya lah yang ditipu karena Eza Gionino tak kunjung membayar ikan yang telah dikirimkan kepadanya
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Eza Gionino, Henry Indraguna, mengungkapkan bahwa laporan pihak Qory terlihat tak masuk akal dan hanya ingin menggertak Eza Gionino yang telah terlebih dahulu melaporkannya.
"Dugaan kami mengada-ngada, supaya Eza takut, untuk cabut laporan, mediasi, nggak akan. Sampai kapanpun nggak akan cabut laporan ini, dengan ada laporan ini, maka Eza jengkel dan mencabut notulen mediasi kemarin, tidak jadi dimaafkan sekarang," ungkap Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID bersama Eza Gionino di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Menurut Henry, tuduhan atas Eza Gionino tidak sesuai karena Eza sebenarnya telah membayar uang muka ikan tersebut bukannya tak membayar sama sekali.
Sebaliknya, justru Eza lah yang rugi sebab ikan yang sampai tidak sesuai dengan pesanan.
"Ini dimana penipuan dan penggelapan udah ada uang masuk Rp1,4 juta, kami yang rugi. Sampai saat ini klien kami tak pernah katakan 'saya tidak mau kembalikan, silakan ambil aja ikannya ada di rumah,' silahkan segera ambil ditunggu di rumah Eza," ungkap Henry Indraguna.