Ditegaskan kepada kuasa hukum Qory Supiandi, kerugian yang dialami dirinya tak sebanding dengan apa yang mereka alami.
"Itu Mbak Lisa (kuasa hukum Qory Supiandi), kalau kamu bilang hak-hak kamu diambil dan klien kamu merasa dirugikan, justru compare sama saya," ungkap Eza Gionino.
Pihak Eza Gionino sendiri menanggapi kasus hukum ini dengan mengirimkan somasi kepada pihak Qory Supiandi.
"Saya kasih somasi terbuka 2 x 24 jam agar si Q mengembalikan uang Rp 1,4 juta klien kami dan kita kembalikan ikan-ikannya".
"Somasi tertulisnya akan segera kami kirim, Kalau dia tidak mengindahkan kami akan kirim somasi kedua," ungkap Henry Indraguna.
"Kalau tidak mengindahkan, kami akan laporkan penipuan dan penggelapan. Tapi kalau mau damai ngomong baik-baik, ayo kita ngomong baik-baik," lanjutnya.
Kejadian ini bermula ketika Eza Gionino membeli dua ikan arwana kepada Qory Sapiandi seharga Rp 12 juta.
Eza Gionino pun membayar uang muka Rp 1.4 juta dan akan melunasi jika ikan sudah diterima.
Tetapi, ikan Arwana yang dipesan Eza Gionino tak sesuai dengan video yang ditunjukkan padanya.