Find Us On Social Media :

Minta Sidangnya Dipindahkan ke Pengadilan Dekat Rumah para Saksi, Eksepsi Trio Ikan Asin Ditolak JPU: Kuasa Hukum Terdakwa Keliru!

By Pradipta Rismarini, Rabu, 15 Januari 2020 | 07:59 WIB

Penampilan trio ikan asin di persidangan

Grid.ID – Masih ingat dengan trio ikan asin yang sempat menggegerkan pemberitaan karena dianggap menghina Fairuz A Rafiq?

Trio ikan asin yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih harus menjalani proses sidang atas kasusnya.

Senin (13/1/2020) sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebelumnya, trio ikan asin meminta sidang mereka dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Akan tetapi JPU Donny M Sany dalam persidangan tempo hari mengatakan bahwa permintaan trio ikan asin ini tidak mendasar.

Sebagai seorang jaksa, Donny mengungkapkan keterangannya yang mendasari penolakan tersebut.

Seperti apa?

Halaman selanjutnya