"Aku berusaha sekuat tengah untuk merawatnya," katanya dikutip Grid.ID dari ABC News, Selasa (14/1/2020).
Perempuan berusia 47 tahun ini tidak menjelaskan bagaimana ia bisa terjerat hukuman.
Tapi menurut hakim, kasus Turk tidak sesederhana mengambil dana jaminan sosial ibunya.
"Pilihan dalam hidup memiliki konsekuensi. Jika kamu mencuri dari pemerintah, kamu tidak akan memiliki reputasi sebagai orang yang jujur," kata hakim di Pengadilan Distrik Selatan Florida.
Jaksa mengatakan, ketika ibunya menerima dana jaminan sosial, Turk menyalahgunakan untuk keuntungannya sendiri.
Dia diduga menggunakan uang itu untuk menyewa rumah besar dan membeli meja.
Sebelum dinyatakan bersalah, Turk sempat mengajukan gugatan terhadap panti jompo Lake Worth di mana ibunya tinggal.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Penipuan Meminta Maaf, Eza Gionino: Dia Minta Maaf Karena Disuruh Orang!
Ia menuduh perawatan di panti jompo tersebut tidak tepat sehingga menyebabkan kematian ibu.
"Aku bertanggung jawab atas tindakanku. Aku bertanggung jawab."
"Namun, itu tidak meniadakan apa yang terjadi pada ibuku," kata dia.
Turk akan dipenjara pada 2 Maret, namun ia berencana untuk mengajukan banding.
(*)