Find Us On Social Media :

Ketahuan Ngutil Duit Ibunya yang Sakit Alzheimer Usai Ditelantarkan di Panti Jompo, Mantan Ratu Kecantikan Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji

By Mia Della Vita, Rabu, 15 Januari 2020 | 08:37 WIB

Mencuri dana jaminan sosial ibunya, mantan ratu kecantikan, Karyn Turk dijatuhi hukuman satu bulan penjara

"Aku berusaha sekuat tengah untuk merawatnya," katanya dikutip Grid.ID dari ABC News, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: 7 Tahun Berjuang Kumpulkan Uang untuk Bisa Umrah Bersama Ibunya, Jeritan Nestapa Tukang Nasi Uduk yang Jadi Korban Penipuan First Travel Meminta Keadilan

Perempuan berusia 47 tahun ini tidak menjelaskan bagaimana ia bisa terjerat hukuman.

Tapi menurut hakim, kasus Turk tidak sesederhana mengambil dana jaminan sosial ibunya.

"Pilihan dalam hidup memiliki konsekuensi. Jika kamu mencuri dari pemerintah, kamu tidak akan memiliki reputasi sebagai orang yang jujur," kata hakim di Pengadilan Distrik Selatan Florida.

Baca Juga: Tangis Tukang Nasi Uduk Korban Penipuan First Travel, 7 Tahun Menabung Namun Gagal Berangkat Umrah Sampai Ibunya Meninggal: Dia Berharap Sekali Bisa Berangkat Sama Saya...

Jaksa mengatakan, ketika ibunya menerima dana jaminan sosial, Turk menyalahgunakan untuk keuntungannya sendiri.

Dia diduga menggunakan uang itu untuk menyewa rumah besar dan membeli meja.

Sebelum dinyatakan bersalah, Turk sempat mengajukan gugatan terhadap panti jompo Lake Worth di mana ibunya tinggal.

Baca Juga: Pelaku Dugaan Penipuan Meminta Maaf, Eza Gionino: Dia Minta Maaf Karena Disuruh Orang!

Ia menuduh perawatan di panti jompo tersebut tidak tepat sehingga menyebabkan kematian ibu.

"Aku bertanggung jawab atas tindakanku. Aku bertanggung jawab."

"Namun, itu tidak meniadakan apa yang terjadi pada ibuku," kata dia.

Baca Juga: Butuh dana untuk pengobatan sang Ayah, Five Vi Berharap Kasus Penipuan dan Penggelapannya Cepat Selesai

Turk akan dipenjara pada 2 Maret, namun ia berencana untuk mengajukan banding.

(*)