Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang Kepala Desa berinisial SU (52) di Desa Langkai, Kecamatan Siak, Riau.
Ia kepergok warga hendak berbuat mesum dengan selingkuhannya yang berinisial MA (41).
Melansir dari Kompas.com dan Tribunnews, perbuatan bejat sang kades pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang bernama Muslan Ujang yang curiga dengan perilaku sang kades.
Saat itu, Muslan memergoki sang kades dan wanita selingkuhannya tersebut masuk ke dalam kebun sawit.
Ia kemudian memberitahu salah satu temannya yang bernama Anto agar memberitahu warga lainnya.
Setelahnya, warga pun beramai-ramai mendatangi lokasi dan menggerebek SU dengan MA.
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, oknum kepala desa itu digerebek warga di sebuah kebun sawit di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Di kebun kelapa sawit itu, sang kades ditemukan tengah berduaan dengan wanita yang diduga selingkuhannya.
Padahal, sang kades dan selingkuhannya diketahui sama-sama sudah berumah tangga.
"Kedua pelaku masuk ke dalam kebun sawit yang dilihat oleh seorang warga bernama Muslan Ujang,"
"Warga curiga karena keduanya sering berduaan di kebun sawit," kata Dedek dikutip dari Kompas.
Sementara itu, saat dipergoki pelaku kedapatan membawa terpal yang diduga akan dijadikan alas untuk berbuat mesum.
Selain itu, juga ditemukan 1 botol madu, dan 2 unit sepeda motor milik kedua pelaku dan 2 unit handphone.
"Warga melapor ke Bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polsek Siak untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dedek.
Setelah diinterogasi, menurut penuturan Dedek, kedua pelaku memang sudah mengatur pertemuan di kebun kelapa sawit.
Mereka juga sudah berencana untuk melakukan hubungan intim.
Namun nahas, belum sempat melakukan persetubuhan keduanya sudah digerebek warga.
"Tapi kedua pelaku mengaku belum sempat melakukan persetubuhan, karena digerebek warga," kata Dedek.
Akan tetapi, ternyata kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah berhubungan badan sebanyak 4 kali.
Keduanya bahkan mengaku nekat berbuat demikian atas dasar suka sama suka.
Kasus tersebut pun diketahui akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan karena pihak istri dan suami pelaku tak ingin membuat laporan ke kepolisian.
"Dalam hal ini pihak dari istri dan suami pelaku tidak ingin membuat laporan ke pihak kepolisian, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan saja,"
"Kemudian membuat surat pernyataan kepada suami dan istri terlapor bahwa tidak melaporkan tindak pidana perzinahan kepada pihak kepolisian," tutup Dedek.
(*)