Grid.ID - Kasus Jiwasraya kembali menjadi sorotan publik.
Rupanya, telah bermula sejak tahun 2002 silam.
Meski begitu mereka telah membukukan laba semu dimulai 2006.
2019 kemarin, BPK mendapatkan permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) lanjutan atas permasalahan itu.
Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019.
Kini seperti memasuki babak baru, Kejaksaan Agung telah menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (14/1/2020).
Menariknya, sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.
Heru Hidayat, salah seorang tersangka kasus Jiwasraya merupakan pemegang saham pengendali PT Graha Resources.