Find Us On Social Media :

Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa 8 Jam Atas Kepemilikan Mobil Mewah dari MeMiles

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 15 Januari 2020 | 18:52 WIB

Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa 8 Jam Atas Kepemilikan Mobil Mewah dari MeMiles

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe atau dikenal Ello, mendatangi Polda Jatim untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

Keterangan yang diberikan Ello adalah terkait keikutsertaan dengan investasi bodong oleh MeMiles.

Sebab, Ello telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 13 juta dan menghasilkan mobil merk Mercedes-Benz.

Baca Juga: Sebut Pemanggilan Mulan Jameela Terkait Kasus Investasi Bodong Mengada-ada, Ahmad Dhani: Kan Mbak Mulan Cuma Nyanyi

Hal itu disampaikan Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello saat dihubungi awak media pada Rabu (15/1/2020).

"Kan intinya Ello sebagai saksi saja, cuman kan PT Kam and Kam yang gabung di aplikasi itu kan, dia memang member tapi tahunya dari Youtube, terus tahunya ada iklan, terus ada orang dapat hadiah, dia tertarik akhirnya dia ikut, dia top up," ungkap Jaswin.

"Top up dengan pertama Rp 13 juta, dia dapat Mercedes," sambungnya.

Baca Juga: Tergiur Paket ke Holy Land, Jeremy Teti Nyaris Jadi Korban Investasi Bodong MeMiles

Jaswin juga mengatakan, kliennya mulai investasi sejak bulan Agustus 2019.

Sehingga pada Desember 2019 lalu, Ello mendapatkan mobil merk Mercedes-Benz.

Kendati demikian, Ello bersedia jika mobil yang didapatkan harus diserahkan kepada kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Ayah Tirinya dengan Bangga Koar-koar Baru Bebas dari Penjara hingga sang Ibu Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Putra Mulan Jameela Ternyata Mengais Rezeki dengan Jualan Kaos

"Ya kalo aturan hukum demikian kan, ya mau nggak mau (mobilnya diserahkan ke polisi)," pungkas Jaswin.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis, yakni advertising, market place dan traveling.

Baca Juga: Judika akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri 8 bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 di Polda Metro Jaya. (*)