Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kasus investasi bodong oleh MeMiles membuat penyanyi Marcello Tahitoe atau dikenal Ello, diperiksa di Polda Jatim pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Sebab Ello telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 13 juta di MeMiles, hingga mendapatkan mobil mewah merk Mercedes-Benz.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello, menyampaikan bahwa kliennya akan menyerahkan mobil yang didapatkannya jika polisi membutuhkan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa 8 Jam Atas Kepemilikan Mobil Mewah dari MeMiles
"Ya bersedia lah (mobilnya dijadikan barang bukti)" kata Jaswin Damanik saat dihubungi awak media pada Rabu (15/1/2020).
Tapi pihaknya berharap kebijaksanaan polisi untuk Ello diberikan izin pinjam pakai.
"Tapi kalo ada pengertian bisa dipakai dulu kan," sambungnya.
Jaswin menjelaskan bahwa Ello merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut.
Sehingga ia melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya, pada Senin (13/1/2020) lalu.
"(Dilaporkan dengan pasal) penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," pungkas Jaswin.