"Itu benda-benda tidak bergeraknya yah belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gedelah ya mencapai Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar," lanjutnya.
Terkait dengan mekanisme pembagian, salah seorang praktisi hukum bernama Hendarsam Marantoko, SH memberikan analisanya.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Selasa (14/1/2020), jika harta Lina sudah dibagi dengan Sule saat perceraian, maka harta yang dimiliki ibu dari Rizky Febian saat ini tidak bisa kembali pada sang komedian.
"Kalau pun dianggap sudah dibagi, nah ini dengan keadaan bahwa itu sudah dibagi maka harta tersebut tidak balik ke Sule lagi, karena itu sudah merupakan hak daripada Lina, almarhumah," kata Hendarsam.
Selain itu, ahli waris dari Lina ialah anak-anaknya.
"Nah (sekarang) yang berhak mendapatkannya itu adalah anak-anaknya. Ahli warisnya itu adalah anak-anaknya," terang Hendarsam.
Harta yang ditinggalkan mendiang Lina bukanlah hak gono-gini dengan Teddy.
"Khusus untuk suami, itu bukan hak atau harta gono-gini jatuhnya,"lanjut terangnya.
Pembagian warisan bisa dilakukan dengan menganut salah satu dari hukum negara ataupun hukum islam.
"Jadi kalau menggunakan hukum islam itu ada hitungannya," ujar Hendarsam.