Find Us On Social Media :

Puluhan Tanah, Rumah dan Kos-kosan Peninggalan Lina Capai Rp 10 Miliar, Praktisi Hukum Jelaskan Pembagian Warisan: yang Berhak itu Anak-anaknya, dan untuk Suami Itu Bukan Harta Gono-gini

By Asri Sulistyowati, Kamis, 16 Januari 2020 | 14:03 WIB

Puluhan Tanah, Rumah dan Kos-kosan Peninggalan Lina Capai Rp 10 Miliar, Praktisi Hukum Jelaskan Pembagian Warisan: yang Berhak itu Anak-anaknya, dan untuk Suami Itu Bukan Harta Gono-gini

Baca Juga: Kelakuan Putri Delina saat Berikan Kejutan Ulang Tahun Teddy Disebut Aneh gara-gara Kena Santet, Pakar Mikro Ekspresi: Relatif Wajar, Ini Cara Dia Mengolah Emosi

"Jadi kurang lebih untuk anak laki-laki itu kalau saya tidak salah itu dia 2 kali dibandingkan anak perempuan,

"Ada hitungannya, jadi kalau di hukum islam, warisan hukum waris islam itu detail, sangat detail dan spesifik sekali,"

"Memang ada hitungannya, jadi semua anak berhak untuk mendapatkan gitu," jelas Hendarsam.

Baca Juga: Tinggalkan Istana yang Didesiannya Sendiri, Terungkap Lina Menghembuskan Napas Terkahirnya di Rumah Sesempit Ini

Hendarsam menambahkan, pembagian warisan bisa dilakukan antara anak suami pertama dan suami kedua.

"Bisa dibagikan kepada anak dari suami yang pertama, dan anak dari suami yang kedua, jadi mendapat waris gitu,"pungkasnya.

Baca Juga: Ilmu Teddy Sukses 'Pisahkan' Lina dari Anak-anaknya Agar Obsesi Miliki Seluruh Harta Sang Istri Tercapai, Mbak You: Teh Lina Nurut, Terkekang Tapi Tidak Bisa Bicara

(*)