Grid.ID - Duka masih menyelimuti hati keluarga penyanyi Rizky Febian pasca kepergian sang ibu, Lina Jubaedah pada 4 Januari 2020 lalu.
Tak hanya duka, polemik antara keluarga Lina Jubaedah dengan Teddy, sang suami baru masih bergulir.
Salah satu hal yang bergulir diantara keduanya adalah warisan yang ditinggalkan oleh mendiang Lina Jubaedah.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya yang dilansir dari Tribunnews.com, warisan yang ditinggalkan oleh Lina Jubaedah mencapai Rp 10 miliar.
Abdurrahman selaku kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah mengungkapkan, ahli waris dari seluruh harta Lina Jubaedah adalah anak dari pernikahan dengan Sule.
Sang kuasa hukum menyatakan, bayi Lina dari pernikahannya dengan Teddy, tak berhak mendapat harta warisan dari Lina Jubaedah.
Abdurrahman juga membeberkan apa saja aset yang ditinggalkan mendiang mantan istri komedian Sule itu.
"Rinciannya ada Tanah 2 hektar di pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University ada rumah di villa Banda terus ada tanah di Lembang.
"Kemudian tanah di Ciamis terus ada tanah di Bandung, daerah Cilenceng juga ada," bebernya.
Baca Juga: Lina Jubaedah Meninggal Dunia, Sule Undur Rencana Pernikahan
"Itu benda-benda tidak bergeraknya yah belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gedelah ya mencapai Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar," lanjutnya.
Terkait dengan mekanisme pembagian, salah seorang praktisi hukum bernama Hendarsam Marantoko, SH memberikan analisanya.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Selasa (14/1/2020), jika harta Lina sudah dibagi dengan Sule saat perceraian, maka harta yang dimiliki ibu dari Rizky Febian saat ini tidak bisa kembali pada sang komedian.
"Kalau pun dianggap sudah dibagi, nah ini dengan keadaan bahwa itu sudah dibagi maka harta tersebut tidak balik ke Sule lagi, karena itu sudah merupakan hak daripada Lina, almarhumah," kata Hendarsam.
Selain itu, ahli waris dari Lina ialah anak-anaknya.
"Nah (sekarang) yang berhak mendapatkannya itu adalah anak-anaknya. Ahli warisnya itu adalah anak-anaknya," terang Hendarsam.
Harta yang ditinggalkan mendiang Lina bukanlah hak gono-gini dengan Teddy.
"Khusus untuk suami, itu bukan hak atau harta gono-gini jatuhnya,"lanjut terangnya.
Pembagian warisan bisa dilakukan dengan menganut salah satu dari hukum negara ataupun hukum islam.
"Jadi kalau menggunakan hukum islam itu ada hitungannya," ujar Hendarsam.
"Jadi kurang lebih untuk anak laki-laki itu kalau saya tidak salah itu dia 2 kali dibandingkan anak perempuan,
"Ada hitungannya, jadi kalau di hukum islam, warisan hukum waris islam itu detail, sangat detail dan spesifik sekali,"
"Memang ada hitungannya, jadi semua anak berhak untuk mendapatkan gitu," jelas Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, pembagian warisan bisa dilakukan antara anak suami pertama dan suami kedua.
"Bisa dibagikan kepada anak dari suami yang pertama, dan anak dari suami yang kedua, jadi mendapat waris gitu,"pungkasnya.
(*)