Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musdalifah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Februari 2018 oleh mantan kuasa hukumnya, Dedi Junaedi.
Ia dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang lantaran tak kunjung melunasi uang pinjaman.
Kuasa hukum Musdalifah, Zakir Rasyidin angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
"Kita kemarin, minggu lalu baru keluar. Ibarat kalau di film, jagoan tuh keluar belakangan, apa yang dituduhkan terhadap klien saya," ujar Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Musdalifah saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
(BACA: Perseturuan Belum Berujung, Sandy Tumiwa Lagi-lagi Datangi Rumah Tessa Kaunang)
Semenjak dilaporkan, Musdalifah memang belum sedikitpun memberi tanggapan.
Musdalifah terkesan diam karena sedang mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Karena kita mengumpulkan bukti-bukti dahulu, jadi kalau kita bicara tanpa bukti, nanti akan kembali ke kita. Jadi setelah bukti semua kita kumpulan," ujar Zakir Rasyidin.
(BACA: Tampil Bak Princess, Yuk Intip Penampilan Anggun Prilly Latuconsina dengan Mini Headpiece!)
Musdalifah menolak dituduh menggelapkan uang.
Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi dengan kepolisian terkait tuduhan tersebut.
"Kemarin kita klarifikasi ke pihak kepolisian bahwa yang dituduhkan tidak benar adanya. Biarlah proses penyelidikan pihak kepolisian tetap berlangsung supaya siapa yang sebenarnya memang salah dalam hal ini," pungkasnya.(*)