Grid.ID - Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh MeMiles beberapa waktu lalu ramai jadi perbincangan publik.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong Memiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.
Investasi bodong MeMiles in dijalankan tersangka menggunakan nama PT Kam and Kam, dan berdiri sejak 8 bulan lalu, tanpa mengantongi izin.
Selama beroperasi, MeMiles melabeli diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis.
Diataranya advertising, market place dan traveling.
Melansir laman Surya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa praktik bisnis tersebut terbongkar setelah pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ungkap Luki di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Sejumlah nama artis papan atas Tanah Air ikut terseret dalam kasus ini, diantaranya Marcello Tahitoe alias Ello, Judika, Adjie Notonegoro, Ika Deli, Siti Badriah, Irma Darma, hingga Mulan Jameela.
Baca Juga: Ello Bersedia Serahkan Mobil Mewahnya Sebagai Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles