Find Us On Social Media :

Hukuman Reynhard Sinaga Bisa Diringankan Jika Terbukti Sakit Jiwa, Jaksa Agung Inggris: Dia Tidak Boleh Dibebaskan untuk Selama-lamanya!

By Nopsi Marga, Jumat, 17 Januari 2020 | 10:19 WIB

Reynhard Sinaga

Grid.ID - Reynhard Sinaga, seorang Warga Negara Indonesia, kini tengah jadi perbincangan publik di seluruh dunia.

Hal itu lantaran, Reynhard Sinaga terbuktu bersalah dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada 159 pria, serta serangan seksual terhadap 48 korbannya.

Atas tindakan keji yang dilakukan olehnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris.

Reynhard telah melancarkan aksinya selama 2,5 tahun, terhitung dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Sidang kasus Reynhard Sinaga telah dilakukan sebanyak 4 tahap, dan sudah dimulai sejak Juni 2018 lalu.

Baca Juga: Kesaksian Pria Inggris Lolos dari Cengkraman Predator Seks Reynhard Sinaga, Sempat 2 Kali Ditawari Minum hingga Menginap: Dia Agak Aneh saat Mendekatiku!

Hingga pada Senin (6/1/2020) lalu, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim Suzzane Goddard.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 buah DVD lengkap dengan 1500 film, yang memperlihatkan aksi Reynhard memerkosa para korbannya

Reynhard kini dijuluki sebagai predator seks setan, karena tidak memiliki empati sedikitpun kepada korban, maupun saat menjalani persidangan.

Melihat tindakan yang dilakukan oleh Reynhard, seorang pakar Neuroscience turut mengomentarinya.

Pakar Neuroscience bernama Dokter Ryu Hasan mengatakan Reynhard Sinaga hampir 100% psikopat.

Baca Juga: Bahas Kasus Reynhard Sinaga, Predator Setan yang Menggemparkan Inggris, Raffi Ahmad Sindir Nagita Slavina Soal Jaga Diri Selama di Luar Negeri: Ada Pacar Ya?