Alhasil, keberadaan Keraton Agung Sejagat yang dianggap telah meresahkan masyarakat ini segera saja ditindak pihak kepolisian demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban.
Melansir Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menciduk kedua pelaku karena menyebarkan berita bohong.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jateng pada Rabu (15/1/2020).
Totok Santoso dan Fanni Aminadia pun diamankan dan dijadikan tersangka terkait kasus hoaks Keraton Agung Sejagat ini.
Masih mengutip Kompas.com, keduanya dijerat dengan pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran.
Tak tanggung-tanggung, mereka terancam hukuman kurungan maksimal maksimal 10 tahun berdasarkan pasal 378 KUHP penipuan.
Aksi Totok Santoso dan Fanni Aminadia berlakon sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang begitu meyakinkan ternyata mampu mengecoh para pengikutnya.
Bagaimana tidak, baru-baru ini terungkap jika keduanya bukanlah pasangan suami istri seperti yang diduga masyarakat selama ini.
Tak kalah mengejutkan, keduanya bahkan bukan warga Purworejo tempat Keraton Agung Sejagat dideklarasikan.
Terungkap, mereka berdua ber-KTP Jakarta, namun tinggal di sebuah tempat kos di Yogyakarta.