Sementara JP dan RF di lantai 3, mereka turun setelah diberi kode oleh ZH pada pukul 01.00 WIB.
Saat itu sang korban, Jamaluddin disebutkan hanya mengenakan sarung.
RF akhirnya membekap hidung dan mulut korban dengan kain, sementara JP memegang kedua tangan korban.
Sang istri yang berbaring di sampingnya berperan menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbagun.
Setalah dapat dipastikan tidak bernapas, ZH akhirnya memasangkan pakaian olahraga berwana hijau dan jam tangan pada korban.
Namun, saat itu ketiganya melihat luka lebam di bagian hidung korban.
Perdebatan akhirnya terjadi lantaran skenario yang dibuat gagal.
Korban awalnya akan disebutkan meninggal dunia karena sakit jantung, namun dengan adanya luka lebam tersebut akhirnya ketakutan apabila polisi akan mencurigainya.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan dan perdebatan di rumah berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.
Selanjutnya usai dari dua rumah tersebut, korban dibawa ke tempat pembuangan mayat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
(*)