Tak hanya itu, keberadaan kerajaan yang memiliki pengikut sebanyak 450 orang itu juga konon telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keraton Agung Sejagat memiliki sebuah prasasti yang dibanggakan pengikutnya.
Batu prasasti kerajaan bertuliskan huruf Jawa yang disebut Prasasti Bumi Mataram.
Pada bagian kiri prasasti terdapat tanda dua telapak kaki, sedangkan pada bagian kanan terdapat sebuah simbol.
Karena dianggap meresahkan warga, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi di sekitar kerajaan mereka di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (14/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, polisi memiliki bukti permulaan adanya motif penarikan dana dari masyarakat.
Mereka menarik dana dengan cara menipu melalui penggunaan simbol-simbol kerajaan palsu.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan fakta bahwa Totok pernah meminjam uang senilai Rp 1,3 miliar saat tinggal di Kampung Bandan.