Find Us On Social Media :

Buang Air Besar di Situs Bersejarah, 6 Wisatawan Ini Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara

By Suar.id, Jumat, 17 Januari 2020 | 19:15 WIB

Peugas menunjuk bekas kerusakan.

Grid.ID - Enam turis menghadapi hukuman penjara setelah mereka dituduh merusak dan buang air besar di kuil suci Machu Picchu.

Menurut pihak berwenang, keempat lelaki dan dua perempuan itu melewati daerah terlarang di Kuil Matahari dan merusak dinding di lokasi itu.

Mereka berusia anara 20 hingga 30 tahun.

Secara historis, suku Inca membangun kuil ini untuk menyelenggarakan upacara dan memberi penghormatan kepada matahari, dewa terpenting dalam peradaban pada saat itu.

Baca Juga: 60 Hari Terdampar Setelah Pesawatnya Alami Kecelakaan, Korban Terpaksa Lakukan Hal Mengerikan ini untuk Bertahan Hidup

Beberapa tempat terlarang bagi wisatawan karena alasan pelestarian, tetapi keenam wisatawan itu dilaporkan menerobos masuk dan bahkan merobohkan sebagian dinding batu kuil selama mereka masuk.

Melansir dari Mirror.co.uk (14/1/2020), satu turis Prancis, dua turis Brasil, dua turis Argentina dan satu turis Chili kini menghadapi "setidaknya empat tahun" di penjara bila terbukti bersalah.

"Mereka ditahan dan akan diselidiki oleh kementerian publik atas dugaan kejahatan terhadap warisan budaya," kata kepala polisi daerah Cusco Wilbert Leyva kepada media setempat.

Leyva mengatakan "benda" telah ditemukan di sebongkah batu yang telah "menghancurkan dinding dan menyebabkan retak di lantai".

Halaman Selanjutnya>>>