Find Us On Social Media :

Kejam, Pegawai BPS Lamongan Tega Menyetrum Anak dan Istrinya Karena Hal Sepele

By Linda Fitria, Sabtu, 31 Maret 2018 | 20:27 WIB

Kabel yang digunakan seorang bapak untuk menyetrum anaknya | Kompas.com

Musyayadah mencoba bertahan dan tidak pernah melawan dengan ulah suaminya.

Kejadian terakhir terhadap putrinya itu, akhirnya membuatnya terpaksa melapor ke Polres Lamongan.

Semua tindakan kekerasan suaminya diungkap lengkap di depan penyidik.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resktim Jaka Tingkir bergerak cepat.

(BACA : Jenis-jenis Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Saat Cuaca Terik, Hati-hati ya!)

Kepolisian mengamankan tersangka saat sedang berada di Kantor Badan Pusat Statistik Pemkab Lamongan.

Pelaku digelandang ke Mapolres dan saat ini masih intens diperiksa oleh penyidik.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak dan istrinya," kata Pjs Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryono, Kamis (29/3/2018).

Apa alasan pelaku sampai tega menyiksa anak dan istrinya ternyata klise alias klasik.

Yakni, istrinya dinilai tidak menuruti perkataan pelaku sehingga dia merasa kesal.

Iwan yang tempramental lalu melampiaskannya dengan melakukan kekerasan fisik.

Sementara itu, dikutip dari Hukumonline.com, ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara.

Tak tanggung-tanggu pelaku KDRT terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 44 ayat [1] UU KDRT.(*)