Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Jawa Timur, tega lakukan hal yang mengerikan terhadap anak dan istrinya.
Pria berusia 41 tahun itu menyetrum anak dan istrinya sendiri.
Dilansir Grid.ID dari SuryaMalang.com pria bernama Iwan Kurniawan itu adalah warga Perumda Deket Gang V No 7 Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Dia tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada anak istrinya.
Iwan menyiksa istri dan anaknya dengan cara menyetrum mereka dengan aliran listrik.
(BACA : Almond Beancurd Orange Cocktail, Sajian Menyegarkan untuk Suasana Sore di Rumah)
Tindakan yang tidak bisa dinalar itu dilakukan karena alasan yang sepele.
Yakni lantaran melihat anaknya sedang bermain ponsel saat jam belajar.
Tak tanggung-tanggung, aliran listrik yang dipakai terapi kejut itu bukan dari aliran listrik DC atau baterai.
Namun, aliran listrik di rumahnya yang bersumber dari pasokan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Hal ini diungkapkan istri Iwan, Musyayadah Kurnia Ningsih.
Sang istri mengungkap fakta mengejutkan ini di depan penyidik Polres Lamongan.
(BACA : Ternyata Tak Hanya Es Krim, 5 Makanan Ini Harus Kamu Hindari Selama Musim Panas)
Menurut Musyayadah, sebenarnya aksi kekerasan itu sudah sering ia alami.
Penyiksaan itu bahkan telah berlangsung hampir empat tahun.
Namun selama itu sang suami hanya main pukul.
Iwan juga kerap melontarkan ucapan atau umpatan yang memerahkan telinga.
Puncaknya, pada Selasa (27/3/2018) pukul 18.30 WIB.
Musyayadah saat itu baru pulang usai sholat jamaah di masjid.
Dia mendapati putrinya, AA (14) yang masih duduk di bangku SMP Negeri diikat tangan dan kakinya dengan sabuk beladiri.
(BACA : Cara Terbaik Hilangkan Jet Lag Saat Penerbangan Menurut Seorang Pilot)
AA diikat dengan kursi sofa yang ada di dalam rumah.
Korban terlihat tidak berdaya dan hanya bisa menangis merasakan siksaan yang dilakukan oleh bapaknya.
"Penyebabnya hanya karena anaknya pegang ponsel saat jam belajar," ujar Musyayadah, saat memberikan keterangan pada penyidik.
Kemarahan Iwan makin memuncak dan tak terkendali.
Setelah mengikat anaknya, pelaku tiba-tiba mengambil kabel dan langsung menancapkan pada lubang stop kontak.
Di depan istrinya, pelaku memegang bagian ujung kabel yang sudah teraliri listrik itu dan langsung disundutkan dan disetrumkan kepada anaknya hingga berkali-kali selama sekitar 7 menit.
Musyayadah berusaha menghalangi tindakan suaminya tersebut.
Tapi yang terjadi dia malah semakin marah.
(BACA : Mengenal Kopaska, 'Manusia Katak' Pasukan Berani Mati Penjaga Negara Indonesia)
Musyayadah mendapat perlakuan yang sama dari sang suami, seperti anaknya.
Ia disetrum oleh Iwan tanpa ampun.
Menurut pengakuan sang istri, ia memang sering disetrum sebagai pelampiasan jika Iwan sedang marah-marah.
Selama empat tahun berlangsung, Musyayadah selalu menjadi sasaran kekerasan fisik sang suami.
Pemicu kemarahan Iwan menurut sang istri susah untuk dipahami.
Musyayadah mencoba bertahan dan tidak pernah melawan dengan ulah suaminya.
Kejadian terakhir terhadap putrinya itu, akhirnya membuatnya terpaksa melapor ke Polres Lamongan.
Semua tindakan kekerasan suaminya diungkap lengkap di depan penyidik.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resktim Jaka Tingkir bergerak cepat.
(BACA : Jenis-jenis Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Saat Cuaca Terik, Hati-hati ya!)
Kepolisian mengamankan tersangka saat sedang berada di Kantor Badan Pusat Statistik Pemkab Lamongan.
Pelaku digelandang ke Mapolres dan saat ini masih intens diperiksa oleh penyidik.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak dan istrinya," kata Pjs Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryono, Kamis (29/3/2018).
Apa alasan pelaku sampai tega menyiksa anak dan istrinya ternyata klise alias klasik.
Yakni, istrinya dinilai tidak menuruti perkataan pelaku sehingga dia merasa kesal.
Iwan yang tempramental lalu melampiaskannya dengan melakukan kekerasan fisik.
Sementara itu, dikutip dari Hukumonline.com, ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara.
Tak tanggung-tanggu pelaku KDRT terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 44 ayat [1] UU KDRT.(*)