Find Us On Social Media :

Waduh! Bayi Baru Lahir Sudah Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit: 'Bagi Bayi Baru Lahir Iurannya Sejak Bayi Dilahirkan,' Berikut Penjelasannya

By Intisari Online, Sabtu, 18 Januari 2020 | 12:06 WIB

Ilustrasi bayi

Intisari-Online.com - BPJS Kesehatan optimis tahun ini bisa melunasi utangnya ke rumah sakit.

BPJS Kesehatan terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.

Bayi yang baru lahir ini seolah sudah menanggung utang BPJS Kesehatan lantaran defisit anggaran yang dialami BPJS.

Hal ini terjadi lantaran asuransi kesehatan plat merah tersebut tak sanggup menutupi defisit anggaran sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu digulirkan.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Batang Hidungnya, Soraya Haque Bagikan Potret Suaminya Ekki Soekarno yang Tengah Terbaring Sakit di RS: 'Apapun Kondisinya Kita Berjodoh'

Tak hanya itu, untuk menambah pemasukannya ditubuh BPJS Kesehatan, pemerintah telah manaikan tarif iuran peserta per-tanggal 1 januari 2020.

Tak main-main, kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan ini meroket hingga 100 persen.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Betty Ully Indria Sari Parapat menjelaskan, bayi yang baru dilahirkan harus segera mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Bayi yang baru lahir itu wajib terdaftar," kata Betty saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/1/2020).

Halaman selanjutnya...