Find Us On Social Media :

Berbeda dari Keraton Agung Sejagat, Kesultanan Selaco di Tasikmalaya Kantongi Legalitas PBB

By None, Sabtu, 18 Januari 2020 | 12:29 WIB

Foto-foto keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Parung Ponten Kabupaten Tasikmalaya.

Lisensi yang diberikan yaitu seni dan budaya.

Rohidin menambahkan, Kesultanan Selaco merupakan aplikasi nyata dalam upaya melestarikan warisan leluhurnya sebagai keturunan Kerajaan Padjadjaran era kepemimpinan Surawisesa.

Dirinya mengklaim kesultanan yang dipimpinnya bisa dikatakan berbentuk yayasan dan memiliki kabinet layaknya kerajaan dan mengklaim memiliki batas terirotial.

Wilayahnya selama ini terdiri dari wilayah Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran bagian selatan.

"Kalau kami dari kesultanan tentunya NKRI sebagai harga mati. Kami warga negara Indonesia. Kesultanan ini adalah upaya saya untuk melestarikan budayanya saja karena kami sebagai penggiat budaya," ujar Rohidin.

Memiliki menteri dan pejabat daerah

Rohidin mengakui bahwa selama ini kesultanan yang dipimpinnya memiliki kabinet yang baru disahkan sejak tahun 2018, pasca-mendapatkan legalitas putusan dari PBB.

Namun, hal itu laiknya struktur organisasi dengan penamaan kesultanan.

Seperti Mangkubumi berarti setingkat menteri-menteri. Untuk pemimpin tingkat kabupaten tingkatannya adalah Tumenggung atau Demak.

"Kita ada yang namanya menteri luar negeri siapa orangnya, menteri kesejahteraan siapa. Sudah ada semuanya dan memiliki tugas masing-masing, tapi Kesultanan Selaco itu bukan negara di dalam negara," ucap Rohidin.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Mengaku Sebagai Penerus Kerajaan Majapahit, Penasehat Keraton Minta AS Kembalikan Kepemilikan Dunia Kepada Sinuhun dan Kanjeng Ratu