Helmy pun mengatakan telah berupaya melakukan penolakan dan mediasi.
"Oleh karena itu 5 Desember saya perlawanan SK (Surat Keputusan) itu tidak sah, akhirnya dimediasi, dan saya diminta untuk tidak bicara di media, tidak merespon telpon atau wawancara," jelas Helmy.
"Saya waktu itu cuma kirim surat klarifikasi bahwa saya tetap jadi dirut yang sah, kami dimediasi oleh Menkominfo tidak boleh ada pecat-pecat, kami datangi DPR, ke GBK, perintahnya sama, tidak ada pecat-pecat," cerita Helmy Yahya.
Suami Febri Sjofjan bahkan telah melayangkan catatan pembelaan yang didukung jajaran direksi.
"18 Desember sampaikan itu didukung semua direksi. Apa yang dilakukan direksi saya itu adalah hasil kepitusan bersama tidak boleh terpisah."
"Lima direksi, direksi teknik, direksi program dan berita, direksi umum, direksi pengembangan dan usaha, direksi keuangan, mendukung pembelaan saya, karena catatan pemberhentian itu," ungkap Helmy Yahya.
Namun, upaya-upaya yang dilakukan Helmy Yahya justru tak diterima Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.
"Saya sampaikan pembelaan saya, saya pikir akan diterima, tapi ternyata saya nggak tahu ada apa di belakang ini," tuturnya.
"Saya dipanggil datang jam 4 dan kemudian Dewas lengkap berlima, dan saya diberikan surat cinta pemberitahuan pemberhentian karena pembelaan saya ditolak," tutup Helmy Yahya.