Find Us On Social Media :

4 Fakta di Balik Kesultanan Selaco di Tasikmalaya yang Tak Kalah Heboh dengan Keraton Agung Sejagat: Berdiri dari Tahun 2004, Miliki Menteri dan Pejabat Daerah hingga Dapat Legalitas dari PBB!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:00 WIB

Penampakan gerbang pintu Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Jawa Barat

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, baru-baru ini menggemparkan masyarakat.

Pasalnya, kerajaan yang berpusat di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, itu tak hanya mengklaim menguasai Indonesia namun juga seluruh dunia.

Selayaknya kerajaan pada umumnya, Keraton Agung Sejagat juga dipimpin oleh seorang raja dan ratu yakni Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu.

Baca Juga: Bukan karena Dapat Wangsit, Ini yang Diduga bikin Totok Santoso Mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat!

Melansir dari Tribunnews.com, para anggota kerajaan ini bahakan sempat berkumpul lengkap dengan atribut seperti abdi kerajaan pada Minggu (12/01/2020).

Mereka berkumpul untuk melakukan upacara untuk mendeklarasiakan diri mengenai keberadaan meraka.

"Kami muncul menunaikan janji 500 tahun runtuhnya Kerajaan Majapahit pada tahun 1518," kata Totok Santosa Hadiningrat waktu itu.

Baca Juga: Sang Ratu Keraton Agung Sejagat bukan Orang Sembarangan, Bisa Kumpulkan Dana hingga Rp 1 Miliar dari Para Pengikutnya, hingga Punya Bisnis Ini untuk Sambung Hidup

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini pun sontak membuat gempar warga hingga pihak kepolisian RI merasa perlu memeriksa sang pemimpin untuk meluruskan informasi yang beredar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polda Jawa Tengah tengah memeriksa kabar tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui informasi detail kelompok tersebut.

Baca Juga: Berbeda dari Keraton Agung Sejagat, Kesultanan Selaco di Tasikmalaya Kantongi Legalitas PBB

"Masih kami cek kerajaannya apa cuma asumsi prasangka apa gimana. Apakah sudah bentuk suatu kelompok atau yayasan atau apa. Masih kita dalami seperti apa," kata Argo, seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

Kini, belum selesai dengan Keraton Agung Sejagat, warga kembali dihebohkan dengan kabar adanya sebuah kerajaan di Tasikmalaya bernama Kesultanan Selaco.

Namun berbeda dengan Keraton Agung Sejagat yang sejak awal kemunculannya sedah menuai kontroversi, keberadaan Kesultanan Selaco ini ternyata sudah diterima masyarakat sekitar.

Bahkan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng ini menyebut pihaknya telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan PBB.

Baca Juga: 'Curhat' Buruh Tani yang Rela Keluarkan Rp 2 Juta untuk Ikut Kirab Keraton Agung Sejagat Tanpa Sepengetahuan Istri: 'Habis Jalan, Saya Langsung Tidur di Mobil'

1. Berdiri sejak 2004

Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Tasikmalaya ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng.

Rohidin mengaku sebagai keturunan kesembilan dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.

Keberadaan kesultanan ini juga telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar dan dapat berjalan berdampingan dengan warga sejak tahun 2004 silam.

Kesultanan ini bahkan memiliki lokasi pemerintahan pusat atau semacam istana yag berdiri megah sampai saat ini.

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Bela Diri Hingga Bikin Surat Terbuka Kepada Gubernur Jateng, Ratu Keraton Agung Sejagat Malah Jadi Tertawaan di Instagramnya Gara-gara Ketahuan Salah Sebut Tokoh Ini

2. Lisensi dari PBB

Kesultanan Selaco bahkan mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 silam.

Legalitas fakta sejarah tersebut meliputi putusan bahwa Kesultanan Selaco merupakan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Pajajaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.

"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Dua literatur yang disebut Rohidin adalah nomor warisan dan izin pemerintahan kultur serta izin referensi tentang keprajuritan.

Sedangkan lisensi yang diberikan merupakan seni dan budaya.

Baca Juga: Kukuh Akui Dirinya sebagai Raja dan Keturunan Majapahit, Pimpinan Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Miliki Rp 20 Juta di Rekeningnya!

3. Memiliki menteri dan pejabat daerah

Rohidin mengklaim kesultanan yang dipimpinnya bisa dikatakan berbentuk yayasan namun tetap memiliki kabinet layaknya kerajaan.

Bahkan dirinya juga mengklaim memiliki batas teritorial.

Rohidin menambahkan, kabinet yang dibentuknya itu baru saja disahkan pada tahun 2018 setelah mendapat legalitas dari PBB.

Namun hal itu selayaknya struktur organisasi namun dengan penamaan kesultanan.

Seperti Mangkubumi berarti setingkat menteri-menteri dan Tumenggung atau Demak berarti pemimpin tingkat kabupaten tingkatannya.

"Kita ada yang namanya menteri luar negeri siapa orangnya, menteri kesejahteraan siapa. Sudah ada semuanya dan memiliki tugas masing-masing, tapi Kesultanan Selaco itu bukan negara di dalam negara," ucap Rohidin.

Baca Juga: Kompak dan Serasi Saat Berlakon Jadi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia Ternyata Bukan Suami Istri hingga Sempat Cekcok Sendiri Saat Ditangkap Polisi

4. Sumber uang dari grantor M Bambang Utomo

Sumber pendanaan atau uang di Kesultanan Selaco juga lah yang membedakannya dengan Keraton Agung Sejagat.

Kalau Keraton Agung Sejagat menarik pundi-pundi dari warga yang hendak bergabung menjadi pengikutnya, maka Kesultanan Selaco ini justru mendapatkan suntikan dana dari Sertifikat Phoenix melalui seorang grantor bernama M Bambang Utomo.

Menurut Rohidin, selama ini proyek Phoenix atau uang yang berasal dari luar negeri, tepatnya di Bank Swiss, bisa diambil oleh seorang grantor.

Baca Juga: Tidak Banyak tahu, Rupanya Raja Keraton Agung Sejagat adalah Penipu Ulung! Inilah Modus Totok Santoso Hadiningrat dan Hukuman Berat yang bakal Ia Terima

Uang dari Sertifikat Phoenix ini lah yang kemudian digunakan untuk pembangunan kesultanan dan menyejahterakan para pejabatnya.

"Sebetulnya selama ini uang proyek Phoenix itu sekarang dikuasai oleh negara. Para pemimpin negara Indonesia pasti tahu sekarang ini. Saya buka saja," tambahnya.

(*)