Menurut penuturan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni diduga, gara-gara obat kuat tersebut lah RA malah tak juga mencapai kepuasaan saat berhubungan intim.
"Pada saat berhubungan, si laki-laki minum obat-obatan jadi tak temukan titik kepuasaan. Korban meminta istirahat, korban juga dalam keadaan terlelap," kata Joni.
"Kelelahan, menggerutu si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan pelaku," sambungnya.
"Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai tak sadarkan diri," kata Joni.
Setelah 2 hari, RA kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melansir dari HukumOnline.com, gara-gara perbuatannya RA akan dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)