Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang dialami seorang wanita berinisal R (24) yang tewas ditangan teman kencannya sendiri.
Kejadian bermula tiga pasangan pria dan wanita berencana merayakan tahun 2020 dengan menginap di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 30 Desember 2019 lalu.
Melansir dari Tribun Jakarta dan Tribun Bogor, tiga pria dan tiga wanita tersebut memang merencanakan untuk melakukan pesta seks.
Baca Juga: Sempat Terciduk Pesta Seks Bareng Jennifer Dunn, Aktor Tampan Ini Kini Tersandung Masalah Narkoba
Termasuk korban yang saat itu berpasangan dengan seorang pria berinisial RA (39).
Berdasarkan laporan, korban R dan dua rekan wanitanya mengaku awalnya diajak oleh pelaku RA dan temannya untuk pesta seks.
Mereka pun setuju dan memutuskan mendatangi lokasi tersebut untuk merayakan tahun baru.
Setelahnya, usai semalam meningap, dua pasang pria dan wanita lain memilih untuk kembali pulang.
Sementara R dan RA memilih untuk menginap satu malam lagi dan kembali melakukan hubungan seksual.
Namun nahas, di malam itu pula lah nyawa R habis ditangan pria yang mengencaninya.
Baca Juga: Duh, Ternyata Benar Adanya Pesta Seks di Kalangan Seleb Hingga CEO, Ini Faktanya
Saat itu, sekitar pukul 24.00 WIB, R mengaku kelelahan usai berhubungan intim dengan RA dan memutuskan untuk beristirahat dengan tidur.
Namun tampaknya RA masih belum puas dan kembali membangunkan korban untuk berhubungan seks kembali.
Masih belum bugar, R lantas menggerutu dan refleks mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati pelaku.
Mendengar ucapan korban, RA langsung tersinggung dan tega melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban.
Berpikir korban hanya pingsan, RA langsung menutup tubuh teman kencannya dan kabur ke Bandung naik angkutan online.
Keesokan paginya korban ditemukan oleh penjaga vila dan langsung dibawa warga ke rumah sakit, namun nahas dalam perjalanan korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Usut punya usut, pelaku yang berprofesi sebagai tukang cilok ini rupanya meminum obat-obatan sebelum berhubungan intim.
Menurut penuturan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni diduga, gara-gara obat kuat tersebut lah RA malah tak juga mencapai kepuasaan saat berhubungan intim.
"Pada saat berhubungan, si laki-laki minum obat-obatan jadi tak temukan titik kepuasaan. Korban meminta istirahat, korban juga dalam keadaan terlelap," kata Joni.
"Kelelahan, menggerutu si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan pelaku," sambungnya.
"Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai tak sadarkan diri," kata Joni.
Setelah 2 hari, RA kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melansir dari HukumOnline.com, gara-gara perbuatannya RA akan dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)